Kasus
PT TELKOM & PT ARIA WEST INTERNATIONAL
PT Telkom menghentikan kerja sama operasional
dengan PT Aria West International. Kebijakan itu diambil berdasarkan masukan
tim yang beranggotakan wakil dari Departemen Keuangan, Direktorat Jenderal Pos
dan Telekomunikasi serta Kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Demikian ditegaskan Menteri Perhubungan dan Telekomunikasi Agum Gumelar usai
Sidang Kabinet di Jakarta, Kamis (12/4).
Namun, Agum tak menjelaskan alasan
penghentian, termasuk untung rugi dan implikasi hukum dari keputusan tersebut.
Dia hanya menjelaskan, mekanisme pemutusan kerja sama itu dilaksanakan
berdasarkan klausul kontrak ya. Sebelumnya, PT Aria West dan Telkom bersepakat
membangun jaringan telekomunikasi divisi regional Jawa Barat. Ketika proyek
berjalan, Aria West mempersoalkan Telkom yang ingkar membangun lebih dari 100
ribu jalur telepon baru. Akibatnya, Aria West menahan porsi keuntungan Telkom sebesar
Rp 340 miliar. Bukan itu saja, Aria West juga menggugat Telkom ke Mahkamah
Arbitrase Internasional di Jenewa, sebesar US$ 1,3 miliar. Sebaliknya, Telkom
menganggap tudingan anak perusahaan AT&T itu tak masuk akal dan bersedia
menempuh proses hukum. PT. Telekomunikasi Indonesia (Telkom) tetap akan
menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan perseteruan dengan PT. Aria West
Internasional (AWI). Untuk itu, PT Telkom mengklaim balik PT Aria West ke Badan
Arbitrase Internasional. Demikian diungkapkan Direktur Utama PT. Telkom
Mohammad Nazief, di Jakarta, baru-baru ini.
Direktur utama PT.
Telkom (Mohammad Nazief) menilai pertikaian itu tak banyak berpengaruh terhadap
kinerja PT. Telkom, khususnya di Divisi Regional III. Kendati demikian, ia
berjanji perkara itu akan segera diselesaikan. Caranya, dengan menggugat balik
Aria West ke Badan Arbitrase
Internasional. Dalam gugatan tersebut, Telkom membeberkan sikap Aria west
yang telah melalaikan penyetoran minimum kepada Telkom sejak 1995 - Juni 2001.
Jumlah setoran itu kini mencapai Rp 500 miliar.
Persengketaan ini
bermula dari perbedaan pandangan soal butir-butir Kerja Sama Operasional (KSO)
antarkedua belah pihak yang ditandatangani pada 1995. Awalnya, Telkom menggugat
Aria West ke pengadilan lantaran perusahan itu tak membangun ratusan ribu
satuan sambungan telepon sebagaimana tertuang dalam butir KSO. Sebaliknya, Aria
West membawa perkara itu ke Badan Arbitrase
Internasional. Alasannya, Telkom telah mengabaikan beberapa butir
kesepakatan KSO. Untuk itu, Aria West menuntut Telkom membayar kepada mereka
sebesar US$ 1,3 miliar.
Dalam perjanjian
KSO antara PT Telkom dan PT AWI tersebut disepakati bahwa perselisihan yang
timbul akan diselesaikan berdasarkan musyawarah, Keputusan Menteri untuk
perselisihan berkaitan dengan pelaksanaan peraturan dan kebijakan yang
berhubungan dengan Ijin Penyelenggaraan dan Arbitrase. Kemudian dalam
penyelesaiannya Sengketa antara PT Telkom dan PT Aria West Internasional (AWI)
melalui proses yang berat dan memakan waktu hampir dua tahun, akhirnya
diselesaikan melalui akuisisi Aria West International oleh PT Telkom dalam
Tahun 2003. Dalam sangketa ini, Aria West International menggunakan Pricewaterhouse Coopers (PwC) sebagai
akuntan forensiknya, dan penyelesaikan dilakukan di luar pengadilan. Yang pada
akhirnya PT Telkom Memberikan tawaran saham kepada PT Aria West Internasional.
Sumber :
https://www.semanticscholar.org/paper/PENYELESAIAN-PERSELISIHAN-PEMUTUSAN-PERJANJIAN-%3A-Wiyani
https://www.liputan6.com/news/read/19067/telkom-mengklaim-balik-aria-west
https://www.liputan6.com/news/read/11165/hubungan-telkom-aria-west-berakhir
KASUS AYAM GORENG NY. SUHARTI
Restoran Ayam
Goreng Ny.Suharti memang memiliki dua logo yang berbeda. Logo pertama bergambar
dua ayam dengan huruf S ditengahnya. Sementara logo kedua bergambar wajah asli
Ny.Suharti. Di masing-masing logo tertera tulisan Ayam Goreng Ny.Suharti. Ny.Suharti
merupakan wanita asal Yogyakarta yang namanya melambung tinggi karena ayam
goreng racikannya. Rasa ayam goreng yang istimewa itu berasal dari bumbu turun
temurun milik Mbok Berek. Maklum, ayam goreng Mbok Berek digilai banyak
penduduk Yogyakarta termasuk keluarga keraton. Kabarnya, Presiden Soekarno juga
sangat mengagumi kelezatan ayam goreng kremes Mbok Berek. Belajar dari
kesuksesan pendahulunya itu, Suharti mulai menekuni bisnis ayam goreng. Dia
membuat bumbu sendiri dan menjajakan ayam goreng buatannya dari rumah ke rumah
bersama sang suami. Dari situ, dia mulai berani membuka usaha sendiri pada 1962
dan masih menggunakan nama Mbok Berek sebagai merek ayam gorengnya.
Mbok Berek yang lebih dulu terkenal karena ayam gorengnya, sebenarnya melarang
pihak manapun menggunakan namanya sebagai merek di produk serupa. Hal ini
mengingat sejumlah pihak beberapa kali mencoba memanfaatkan mereknya yang legendaris
untuk menarik pelanggan. Meski begitu, Mbok Berek mengizinkan pihak lain
menggunakan namanya, selama masih pihak tersebut masih memiliki ikatan keluarga
dengan dia.
Tapi usaha yang semakin maju membuat Suharti ingin lebih mandiri dan memutuskan
untuk melepas merek Mbok Berek dari bisnisnya. Dia memilih menggunakan namanya
sendiri sebagai merek. Pada 1972, lahirlah rumah makan Ayam Goreng Ny. Suharti
yang dibangunnya bersama sang suami. Lokasinya berada di JL.Sucipto No.208
Yogyakarta dan menjadi pusat perdagangan ayam goreng Ny.Suharti saat itu. Suharti
bersama sang suami, Sachlan sangat bersemangat membangun bisnis ayam gorengnya
tersebut. 13 tahun setelah berdiri, Suharti mulai berani memperluas area
bisnisnya. Dia membuka sejumlah cabang di berbagai kota seperti Jakarta,
Bandung, Purworejo, Semarang bahkan hingga ke Medan. Hingga tahun 90-an, ayam
goreng Suharti bahkan sudah berhasil melanglang hingga ke Denpasar. Kelezatan
ayam gorengnya tak hanya berhasil mengundang pujian dari masyarakat domestik,
tapi juga melahirkan decak kagum dari sejumlah turis asing yang pernah
mencicipinya. Salah seorang wisatawan asing, Ryan dari Kanada, bahkan membuat
tulisan khusus tentang nikmatnya ayam goreng dan sayur asem di rumah makan Suharti.
Dalam tulisannya, dia bahkan mengatakan ayam goreng Suharti merupakan yang
terlezat di dunia. Tak lupa, dia juga memuji bumbu dan sensasi rasa dari ayam
goreng Suharti. Dari caranya memuji ayam goreng tersebut, banyak turis asing
lain yang ingin datang ke Indonesia untuk makan di rumah makan Suharti.
Banyak pelanggan
yang dibuat bingung karena menemukan produk ayam goreng Suharti dengan dua logo
yang berbeda. Logo pertama bergambar dua ayam yang berhadapan dengan huruf S di
tengahnya. Di bawah gambar tersebut tertera tulisan NY.SUHARTI. Sementara di
logo yang kedua, Anda akan menemukan gambar seorang wanita berkonde mengenakan
baju adat Jawa yang tak lain merupakan potret Suharti sendiri. Sama dengan logo
pertama, di bawah gambar sang nyoya tertera tulisan ayam goreng Suharti.
Dalam sebuah
wawancara dengan Majalah Tempo, Suharti pernah bercerita, awalnya rumah makan
yang dirintis selama 30 tahun oleh Suharti dan suaminya, Sachlan itu menggunakan
logo bergambar ayam. Namun siapa sangka, penyebab lahirnya logo kedua justru
dipicu aksi suaminya yang diyakini Suharti memiliki wanita lain di Jakarta.
Perang dingin antara keduanya membuat sang suami berhasil mengakuisisi semua
rumah makan `Ayam Goreng Ny.Suharti`, karena namanya terdaftar sebagai pemilik
resmi bisnis tersebut.
Maka Suharti yang
kehilangan semua usahanya tersebut mendirikan kembali rumah makan miliknya
sendiri dan masih dengan nama yang sama `Ayam Goreng Ny.Suharti`. Namun kali
ini, Suharti menggunakan potret wajahnya sendiri di logo produknya untuk
menandakan bahwa ayam goreng itu asli miliknya. Maka saat ini, meski dengan
merek yang sama, ayam goreng Ny.Suharti berlogo ayam adalah milik mantan
suaminya. Sementara milik Suharti adalah rumah makan dengan logo bergambar
dirinya sendiri.
Bukan rahasia
umum, Suharti ditinggalkan suami tanpa harta sedikitpun. Semua rumah makan Ayam
Goreng Ny.Suharti jadi milik sang suami. Meski Suharti menuding suaminya
berbuat curang, tapi nasi telah menjadi bubur. Suaminya adalah pemilik resmi
dan sah usaha tersebut.
Alhasil, Suharti
membuka rumah makan ayam goreng sendiri di Semarang pada Oktober 1991. Namun
hingga saat ini, Suharti memilih bungkam untuk memberitahu siapa penyedia modal
dan orang yang mau berinvestasi atas usahanya tersebut. Namun Suharti dengan mantap mengatakan bahwa
usaha berlogo wajahnya tersebut merupakan asli bisnisnya sendiri. Sama sekali
tak ada campur tangan sang suami dalam rumah makan yang didirikannya tersebut.
Pada akhirnya, Paska
memutuskan untuk berpisah, Sachlan menurunkan semua foto dan lukisan Suharti di
seluruh rumah makan Ayam Goreng Ny.Suharti. Namun satu yang tak diubah Sachlan,
nama Ny.Suharti masih melekat dan digunakan untuk ayam gorengnya.
Menurut Sachlan di
Majalah Tempo nama Suharti bukan hanya milik mantan istrinya. Lagipula dia
menganggap itu hanya sekadar nama, tak begitu berarti. Sedangkan bagi Suharti,
nama tersebut tetap dipertahakan Sachlan karena kepopuleran mereknya di
Indonesia. Tentu saja, banyak orang akan tetap datang ke rumah makannya karena
nama Ny.Suharti.
Pasangan tersebut
memang bertemu saat Suharti sudah menjadi janda anak tiga. Sachlan yang
tertarik pada Suharti menerima dia apa adanya dan tetap mau menikahinya. Namun
sayang, wanita lain yang hadir di tengah kehidupan keduanya membuat bisnis
`Ayam Goreng Ny.Suharti` pecah kongsi. Jadi dalam kasus ini penyelesaiannya
tidak sampai kejalur hukum.
Sumber :
https://www.liputan6.com/bisnis/read/752879/lika-liku-dua-logo-ayam-goreng-nysuharti
KASUS PT.ASIAN AGRI GROUP (AAG)
PT Asian
Agri Group (AAG) adalah salah satu induk usaha terbesar kedua di Grup Raja
Garuda Mas, perusahaan milik Sukanto Tanoto. Menurut majalah Forbes, pada
tahun 2006 Tanoto adalah keluarga paling kaya di Indonesia, dengan kekayaan
mencapai US$ 2,8 miliar (sekitar Rp 25,5 triliun). Selain PT AAG,
terdapat perusahaan lain yang berada di bawah naungan Grup Raja Garuda Mas, di
antaranya: Asia Pacific Resources International Holdings
Limited (APRIL), Indorayon, PEC-Tech, Sateri International,
dan Pacific Oil & Gas.Secara khusus, PT AAG memiliki 200 ribu hektar
lahan sawit, karet, kakao di Indonesia, Filipina, Malaysia, dan Thailand. Di
Asia, PT AAG merupakan salah satu penghasil minyak sawit mentah terbesar, yaitu
memiliki 19 pabrik yang menghasilkan 1 juta ton minyak sawit mentah – selain
tiga pabrik minyak goreng.
Terungkapnya
dugaan penggelapan pajak oleh PT AAG, bermula dari aksi Vincentius Amin Sutanto
(Vincent) membobol brankas PT AAG di Bank Fortis Singapura senilai US$ 3,1 juta
pada tanggal 13 November 2006. Vincent saat itu menjabat sebagai group
financial controller di PT AAG – yang mengetahui seluk-beluk keuangannya.
Perbuatan Vincent ini terendus oleh perusahaan dan dilaporkan ke Polda Metro
Jaya. Vincent diburu bahkan diancam akan dibunuh. Vincent kabur ke Singapura
sambil membawa sejumlah dokumen penting perusahaan tersebut. Dalam pelariannya
inilah terjadi jalinan komunikasi antara Vincent dan wartawan Tempo.
Penyelesaian Kasus Asian Agri: Di Dalam atau Luar
Pegadilan?
PT Asian
Agri Group (AAG) diduga telah melakukan penggelapan pajak (tax
evasion) selama beberapa tahun terakhir sehingga menimbulkan kerugian
negara senilai trilyunan rupiah. Belum lagi kelar penyidikan, berkembang wacana
mengenaipenyelesaian kasus itu di luar pengadilan (out of court settlement).
Hal ini sangat menggelisahkan kalangan yang menginginkan tegaknya hukum dan
terwujudnya keadilan, tanpa pandang bulu. Sangat ironis jika para penjahat
kelas teri ditangkapi, ditembaki, disidangkan, dan dimasukkan bui, sementara
itu penjahat kerah putih (white collar criminal) yang mengakibatkan kerugian
besar pada negara justru dibiarkan melenggang karena kekuatan kapital nya.
Tidak Hanya Urusan Pajak
Menilik
modus operan di dalam kasus ini, penggelapan pajak bukanlah satu-satunya
perbuatan pidana yang bisa didakwakan kepada Asian Agri Group. Penyidikan
terhadap Asian Agri Group juga dapat dikembangkan pada tindak pidana pencucian
uang (money laundering). Dalam hal itu, penggelapan pajak oleh Asian
Agri Group perlu dilihat sebagai kejahatan asal (predict crime) dari tindak
pidana pencucian uang. Sebagaimana lazimnya, kejahatan pencucian uang tidak
berdiri sendiri dan terkait dengan kejahatan lain. Kegiatan pencucian uang
adalah cara untuk menghapuskan bukti dan menyamarkan asal-usul keberadaan
uang dari kejahatan yang sebelumnya. Dalam kasus ini, penggelapan
pajak dapat menjadi salah satu mata rantai dari kejahatan pencucian uang. Asian
Agri Group mengecilkan laba perusahaan dalam negeri agar terhindar dari beban
pajak yang semestinya dengan cara mengalirkan labanya ke luar negeri(Mauritius,
Hongkong Macao, dan British Virgin Island). Surat Pemberitahuan Tahunan
(SPT) kelompok usaha Asian Agri Group kepada Ditjen Pajak telah direkayasa
sehingga kondisinya seolah merugi (Lihat pernyataan Darmin Nasution, Direktur
Jenderal Pajak, mengenai rekayasa SPT itu). Modus semacam itu memang biasa
dilakukan dalam kejahatan pencucian uang, sebagaimana juga diungkapkan
oleh Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus
Hussein mengenai profile, karakteristik, dan pola transaksi keuangan yang
tidak beres sebagai indikasi kuat adanya money laundering (Metro TV,
8/1/2008).
Berujung di Pengadilan
Berbeda
dengan tindak pidana perpajakan, dalam proses penyelesaian tindak pidana
pencucian uang tidak ada satu pihak pun yang diberi kewenangan untuk
menghentikan penyidikan. Dengan demikian, jika PPATK dan penyidik dapat
melakukan koordinasi dengan baik untuk menuntaskan penyidikan tindak pidana
pencucian uang itu, maka persidangan kasus ini pun dapat segera digelar.
Akhirnya, lemahnya ketentuan hukum mengenai perpajakan harus menjadi catatan
lembaga legislatif. Ketentuan yang memberikan kewenangan untuk menghentikan
penyidikan tindak pidana perpajakan hanya akan menimbulkan ketidakpastian hukum
dan jelas tidak mampubmenghadirkan keadilan. Persetujuan kita bersama terhadap
filosofi pajak yang tidak bertujuan membangkrutkan usaha, semestinya juga tidak
diinterpretasikan lewat kebijakan yang membeda-beda kan kedudukan warga negara
di hadapan hukum.
SUMBER BACAAN :
http://akuntansisfun.blogspot.com/2017/05/penyimpangan-etika-profesi-dalam-bidang.html?m=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar