Kamis, 11 Maret 2021

Kasus Sengketa Akuntansi Forensik Dan Audit Investigatif


Kasus PT TELKOM & PT ARIA WEST INTERNATIONAL

 PT Telkom menghentikan kerja sama operasional dengan PT Aria West International. Kebijakan itu diambil berdasarkan masukan tim yang beranggotakan wakil dari Departemen Keuangan, Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi serta Kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Demikian ditegaskan Menteri Perhubungan dan Telekomunikasi Agum Gumelar usai Sidang Kabinet di Jakarta, Kamis (12/4).

 Namun, Agum tak menjelaskan alasan penghentian, termasuk untung rugi dan implikasi hukum dari keputusan tersebut. Dia hanya menjelaskan, mekanisme pemutusan kerja sama itu dilaksanakan berdasarkan klausul kontrak ya. Sebelumnya, PT Aria West dan Telkom bersepakat membangun jaringan telekomunikasi divisi regional Jawa Barat. Ketika proyek berjalan, Aria West mempersoalkan Telkom yang ingkar membangun lebih dari 100 ribu jalur telepon baru. Akibatnya, Aria West menahan porsi keuntungan Telkom sebesar Rp 340 miliar. Bukan itu saja, Aria West juga menggugat Telkom ke Mahkamah Arbitrase Internasional di Jenewa, sebesar US$ 1,3 miliar. Sebaliknya, Telkom menganggap tudingan anak perusahaan AT&T itu tak masuk akal dan bersedia menempuh proses hukum. PT. Telekomunikasi Indonesia (Telkom) tetap akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan perseteruan dengan PT. Aria West Internasional (AWI). Untuk itu, PT Telkom mengklaim balik PT Aria West ke Badan Arbitrase Internasional. Demikian diungkapkan Direktur Utama PT. Telkom Mohammad Nazief, di Jakarta, baru-baru ini.

Direktur utama PT. Telkom (Mohammad Nazief) menilai pertikaian itu tak banyak berpengaruh terhadap kinerja PT. Telkom, khususnya di Divisi Regional III. Kendati demikian, ia berjanji perkara itu akan segera diselesaikan. Caranya, dengan menggugat balik Aria West ke Badan Arbitrase Internasional. Dalam gugatan tersebut, Telkom membeberkan sikap Aria west yang telah melalaikan penyetoran minimum kepada Telkom sejak 1995 - Juni 2001. Jumlah setoran itu kini mencapai Rp 500 miliar.

Persengketaan ini bermula dari perbedaan pandangan soal butir-butir Kerja Sama Operasional (KSO) antarkedua belah pihak yang ditandatangani pada 1995. Awalnya, Telkom menggugat Aria West ke pengadilan lantaran perusahan itu tak membangun ratusan ribu satuan sambungan telepon sebagaimana tertuang dalam butir KSO. Sebaliknya, Aria West membawa perkara itu ke Badan Arbitrase Internasional. Alasannya, Telkom telah mengabaikan beberapa butir kesepakatan KSO. Untuk itu, Aria West menuntut Telkom membayar kepada mereka sebesar US$ 1,3 miliar.

Dalam perjanjian KSO antara PT Telkom dan PT AWI tersebut disepakati bahwa perselisihan yang timbul akan diselesaikan berdasarkan musyawarah, Keputusan Menteri untuk perselisihan berkaitan dengan pelaksanaan peraturan dan kebijakan yang berhubungan dengan Ijin Penyelenggaraan dan Arbitrase. Kemudian dalam penyelesaiannya Sengketa antara PT Telkom dan PT Aria West Internasional (AWI) melalui proses yang berat dan memakan waktu hampir dua tahun, akhirnya diselesaikan melalui akuisisi Aria West International oleh PT Telkom dalam Tahun 2003. Dalam sangketa ini, Aria West International menggunakan Pricewaterhouse Coopers (PwC) sebagai akuntan forensiknya, dan penyelesaikan dilakukan di luar pengadilan. Yang pada akhirnya PT Telkom Memberikan tawaran saham kepada PT Aria West Internasional.

Sumber :

https://www.semanticscholar.org/paper/PENYELESAIAN-PERSELISIHAN-PEMUTUSAN-PERJANJIAN-%3A-Wiyani

https://www.liputan6.com/news/read/19067/telkom-mengklaim-balik-aria-west

https://www.liputan6.com/news/read/11165/hubungan-telkom-aria-west-berakhir

 

KASUS AYAM GORENG NY. SUHARTI

Restoran Ayam Goreng Ny.Suharti memang memiliki dua logo yang berbeda. Logo pertama bergambar dua ayam dengan huruf S ditengahnya. Sementara logo kedua bergambar wajah asli Ny.Suharti. Di masing-masing logo tertera tulisan Ayam Goreng Ny.Suharti. Ny.Suharti merupakan wanita asal Yogyakarta yang namanya melambung tinggi karena ayam goreng racikannya. Rasa ayam goreng yang istimewa itu berasal dari bumbu turun temurun milik Mbok Berek. Maklum, ayam goreng Mbok Berek digilai banyak penduduk Yogyakarta termasuk keluarga keraton. Kabarnya, Presiden Soekarno juga sangat mengagumi kelezatan ayam goreng kremes Mbok Berek. Belajar dari kesuksesan pendahulunya itu, Suharti mulai menekuni bisnis ayam goreng. Dia membuat bumbu sendiri dan menjajakan ayam goreng buatannya dari rumah ke rumah bersama sang suami. Dari situ, dia mulai berani membuka usaha sendiri pada 1962 dan masih menggunakan nama Mbok Berek sebagai merek ayam gorengnya.
Mbok Berek yang lebih dulu terkenal karena ayam gorengnya, sebenarnya melarang pihak manapun menggunakan namanya sebagai merek di produk serupa. Hal ini mengingat sejumlah pihak beberapa kali mencoba memanfaatkan mereknya yang legendaris untuk menarik pelanggan. Meski begitu, Mbok Berek mengizinkan pihak lain menggunakan namanya, selama masih pihak tersebut masih memiliki ikatan keluarga dengan dia.
Tapi usaha yang semakin maju membuat Suharti ingin lebih mandiri dan memutuskan untuk melepas merek Mbok Berek dari bisnisnya. Dia memilih menggunakan namanya sendiri sebagai merek. Pada 1972, lahirlah rumah makan Ayam Goreng Ny. Suharti yang dibangunnya bersama sang suami. Lokasinya berada di JL.Sucipto No.208 Yogyakarta dan menjadi pusat perdagangan ayam goreng Ny.Suharti saat itu. Suharti bersama sang suami, Sachlan sangat bersemangat membangun bisnis ayam gorengnya tersebut. 13 tahun setelah berdiri, Suharti mulai berani memperluas area bisnisnya. Dia membuka sejumlah cabang di berbagai kota seperti Jakarta, Bandung, Purworejo, Semarang bahkan hingga ke Medan. Hingga tahun 90-an, ayam goreng Suharti bahkan sudah berhasil melanglang hingga ke Denpasar. Kelezatan ayam gorengnya tak hanya berhasil mengundang pujian dari masyarakat domestik, tapi juga melahirkan decak kagum dari sejumlah turis asing yang pernah mencicipinya. Salah seorang wisatawan asing, Ryan dari Kanada, bahkan membuat tulisan khusus tentang nikmatnya ayam goreng dan sayur asem di rumah makan Suharti. Dalam tulisannya, dia bahkan mengatakan ayam goreng Suharti merupakan yang terlezat di dunia. Tak lupa, dia juga memuji bumbu dan sensasi rasa dari ayam goreng Suharti. Dari caranya memuji ayam goreng tersebut, banyak turis asing lain yang ingin datang ke Indonesia untuk makan di rumah makan Suharti.

Banyak pelanggan yang dibuat bingung karena menemukan produk ayam goreng Suharti dengan dua logo yang berbeda. Logo pertama bergambar dua ayam yang berhadapan dengan huruf S di tengahnya. Di bawah gambar tersebut tertera tulisan NY.SUHARTI. Sementara di logo yang kedua, Anda akan menemukan gambar seorang wanita berkonde mengenakan baju adat Jawa yang tak lain merupakan potret Suharti sendiri. Sama dengan logo pertama, di bawah gambar sang nyoya tertera tulisan ayam goreng Suharti.

Dalam sebuah wawancara dengan Majalah Tempo, Suharti pernah bercerita, awalnya rumah makan yang dirintis selama 30 tahun oleh Suharti dan suaminya, Sachlan itu menggunakan logo bergambar ayam. Namun siapa sangka, penyebab lahirnya logo kedua justru dipicu aksi suaminya yang diyakini Suharti memiliki wanita lain di Jakarta. Perang dingin antara keduanya membuat sang suami berhasil mengakuisisi semua rumah makan `Ayam Goreng Ny.Suharti`, karena namanya terdaftar sebagai pemilik resmi bisnis tersebut.

Maka Suharti yang kehilangan semua usahanya tersebut mendirikan kembali rumah makan miliknya sendiri dan masih dengan nama yang sama `Ayam Goreng Ny.Suharti`. Namun kali ini, Suharti menggunakan potret wajahnya sendiri di logo produknya untuk menandakan bahwa ayam goreng itu asli miliknya. Maka saat ini, meski dengan merek yang sama, ayam goreng Ny.Suharti berlogo ayam adalah milik mantan suaminya. Sementara milik Suharti adalah rumah makan dengan logo bergambar dirinya sendiri.

Bukan rahasia umum, Suharti ditinggalkan suami tanpa harta sedikitpun. Semua rumah makan Ayam Goreng Ny.Suharti jadi milik sang suami. Meski Suharti menuding suaminya berbuat curang, tapi nasi telah menjadi bubur. Suaminya adalah pemilik resmi dan sah usaha tersebut.

Alhasil, Suharti membuka rumah makan ayam goreng sendiri di Semarang pada Oktober 1991. Namun hingga saat ini, Suharti memilih bungkam untuk memberitahu siapa penyedia modal dan orang yang mau berinvestasi atas usahanya tersebut.  Namun Suharti dengan mantap mengatakan bahwa usaha berlogo wajahnya tersebut merupakan asli bisnisnya sendiri. Sama sekali tak ada campur tangan sang suami dalam rumah makan yang didirikannya tersebut.

Pada akhirnya, Paska memutuskan untuk berpisah, Sachlan menurunkan semua foto dan lukisan Suharti di seluruh rumah makan Ayam Goreng Ny.Suharti. Namun satu yang tak diubah Sachlan, nama Ny.Suharti masih melekat dan digunakan untuk ayam gorengnya.

Menurut Sachlan di Majalah Tempo nama Suharti bukan hanya milik mantan istrinya. Lagipula dia menganggap itu hanya sekadar nama, tak begitu berarti. Sedangkan bagi Suharti, nama tersebut tetap dipertahakan Sachlan karena kepopuleran mereknya di Indonesia. Tentu saja, banyak orang akan tetap datang ke rumah makannya karena nama Ny.Suharti.

Pasangan tersebut memang bertemu saat Suharti sudah menjadi janda anak tiga. Sachlan yang tertarik pada Suharti menerima dia apa adanya dan tetap mau menikahinya. Namun sayang, wanita lain yang hadir di tengah kehidupan keduanya membuat bisnis `Ayam Goreng Ny.Suharti` pecah kongsi. Jadi dalam kasus ini penyelesaiannya tidak sampai kejalur hukum.

Sumber :

https://www.liputan6.com/bisnis/read/752879/lika-liku-dua-logo-ayam-goreng-nysuharti

https://kumparan.com/viral-food-travel/sempat-bersengketa-dengan-suami-ini-kisah-ayam-goreng-suharti-yang-legendaris

 

KASUS PT.ASIAN AGRI GROUP (AAG)

     PT Asian Agri Group (AAG) adalah salah satu induk usaha terbesar kedua di Grup Raja Garuda Mas, perusahaan milik Sukanto Tanoto. Menurut majalah Forbes, pada tahun 2006 Tanoto adalah keluarga paling kaya di Indonesia, dengan kekayaan mencapai US$ 2,8 miliar (sekitar Rp 25,5 triliun).  Selain PT AAG, terdapat perusahaan lain yang berada di bawah naungan Grup Raja Garuda Mas, di antaranya: Asia Pacific Resources International Holdings Limited (APRIL), Indorayon, PEC-Tech,  Sateri International, dan Pacific Oil & Gas.Secara khusus, PT AAG memiliki 200 ribu hektar lahan sawit, karet, kakao di Indonesia, Filipina, Malaysia, dan Thailand. Di Asia, PT AAG merupakan salah satu penghasil minyak sawit mentah terbesar, yaitu memiliki 19 pabrik yang menghasilkan 1 juta ton minyak sawit mentah – selain tiga pabrik minyak goreng.

     Terungkapnya dugaan penggelapan pajak oleh PT AAG, bermula dari aksi Vincentius Amin Sutanto (Vincent) membobol brankas PT AAG di Bank Fortis Singapura senilai US$ 3,1 juta pada tanggal 13 November 2006. Vincent saat itu menjabat sebagai group financial controller di PT AAG – yang mengetahui seluk-beluk keuangannya. Perbuatan Vincent ini terendus oleh perusahaan dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Vincent diburu bahkan diancam akan dibunuh. Vincent kabur ke Singapura sambil membawa sejumlah dokumen penting perusahaan tersebut. Dalam pelariannya inilah terjadi jalinan komunikasi antara Vincent dan wartawan Tempo.

 

Penyelesaian Kasus Asian Agri: Di Dalam atau Luar Pegadilan?

    PT Asian Agri Group (AAG) diduga telah melakukan penggelapan pajak (tax evasion) selama beberapa tahun terakhir sehingga menimbulkan kerugian negara senilai trilyunan rupiah. Belum lagi kelar penyidikan, berkembang wacana mengenaipenyelesaian kasus itu di luar pengadilan (out of court settlement). Hal ini sangat menggelisahkan kalangan yang menginginkan tegaknya hukum dan terwujudnya keadilan, tanpa pandang bulu. Sangat ironis jika para penjahat kelas teri ditangkapi, ditembaki, disidangkan, dan dimasukkan bui, sementara itu penjahat kerah putih (white collar criminal) yang mengakibatkan kerugian besar pada negara justru dibiarkan melenggang karena kekuatan kapital nya.

 

Tidak Hanya Urusan Pajak

     Menilik modus operan di dalam kasus ini, penggelapan pajak bukanlah satu-satunya perbuatan pidana yang bisa didakwakan kepada Asian Agri Group. Penyidikan terhadap Asian Agri Group juga dapat dikembangkan pada tindak pidana pencucian uang (money laundering). Dalam hal itu, penggelapan pajak oleh Asian Agri Group perlu dilihat sebagai kejahatan asal (predict crime) dari tindak pidana pencucian uang. Sebagaimana lazimnya, kejahatan pencucian uang tidak berdiri sendiri dan terkait dengan kejahatan lain. Kegiatan pencucian uang adalah cara untuk menghapuskan bukti dan menyamarkan asal-usul keberadaan uang dari kejahatan yang sebelumnya. Dalam kasus ini, penggelapan pajak dapat menjadi salah satu mata rantai dari kejahatan pencucian uang. Asian Agri Group mengecilkan laba perusahaan dalam negeri agar terhindar dari beban pajak yang semestinya dengan cara mengalirkan labanya ke luar negeri(Mauritius, Hongkong Macao, dan British Virgin Island). Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kelompok usaha Asian Agri Group kepada Ditjen Pajak telah direkayasa sehingga kondisinya seolah merugi (Lihat pernyataan Darmin Nasution, Direktur Jenderal Pajak, mengenai rekayasa SPT itu). Modus semacam itu memang biasa dilakukan dalam kejahatan pencucian uang, sebagaimana juga diungkapkan oleh Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Hussein mengenai profile, karakteristik, dan pola transaksi keuangan yang tidak beres sebagai indikasi kuat adanya money laundering (Metro TV, 8/1/2008).

 

Berujung di Pengadilan

     Berbeda dengan tindak pidana perpajakan, dalam proses penyelesaian tindak pidana pencucian uang tidak ada satu pihak pun yang diberi kewenangan untuk menghentikan penyidikan. Dengan demikian, jika PPATK dan penyidik dapat melakukan koordinasi dengan baik untuk menuntaskan penyidikan tindak pidana pencucian uang itu, maka persidangan kasus ini pun dapat segera digelar. Akhirnya, lemahnya ketentuan hukum mengenai perpajakan harus menjadi catatan lembaga legislatif. Ketentuan yang memberikan kewenangan untuk menghentikan penyidikan tindak pidana perpajakan hanya akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan jelas tidak mampubmenghadirkan keadilan. Persetujuan kita bersama terhadap filosofi pajak yang tidak bertujuan membangkrutkan usaha, semestinya juga tidak diinterpretasikan lewat kebijakan yang membeda-beda kan kedudukan warga negara di hadapan hukum.

 

SUMBER BACAAN :

http://akuntansisfun.blogspot.com/2017/05/penyimpangan-etika-profesi-dalam-bidang.html?m=1

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar