Kamis, 08 April 2021

Komparasi Anti Agencies Negara Korea Selatan, Singapura, dan Indonesia Akuntansi Forensik

 

  1. Komparasi anti agencies negara Korea Selatan dan Singapura, lalu bandingkan dengan negara Indonesia.

Perbandingan Komparasi Anti Agencies Negara Korea Selatan, Singapura, dan Indonesia

No.

Pembanding

Indonesia

Singapura

Korea Selatan

1.       

UU

Membedakan pada delik /perbuatannya, hal ini dapat dilihat dari UU No 31 tahun 1999 jo. UU no. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, selain itu ada juga ada KUHP mengatur tentang kejahatan secara umum dan UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencucian uang.

Membedakan pada pemilahan pelaku dari tindak pidana Korupsi, hal ini dapat dilihat daru peraturan di singapura yaitu dengan adanya Prevention of coruption act tentang penyuapan yang di lakukan oleh swasta dan KUHP singapura tentang korupsi yang di lakukan oleh pegawai negeri.

Pada awal abad ke 21 dengan diberlakukannya UU no 6494 tentang

Anti Korupsi yang disahkan pada tanggal 24 Juli 2001

2.       

Sanksi

Sanksi pidana di Indonesia mengenal sistem pemidanaan maksimal khusus dan minimal umum, jadi pidana indonesia lebih berat baik denda maksimal Rp.1.000.000.000,- dan penjara maksimal 20 tahun, seumur hidup bahkan pidana mati. Dan mengenal sistem penjatuhan pidana secara kumulatif.

Sanksi pidana di Singapura berupa pidana penjara maksimal 7 tahun sedangkan pdana denda maksimal $ 100.000. Dalam sistem pemidanaan Singapura tidak mengenal adanya pidana mati dan dalam sistem penjatuhan pidana di sigapura mengenal adanya sistem secara kumulatif.

Di Korea selatan para pelaku korupsi akan mendapatkan sanksi sosial yang luar biasa. Mereka akan dikucilkan oleh masyarakat bahkan oleh keluarga mereka sendiri. Dan dihukum 22,5 tahun penjara.

3.       

Lembaga

Di Indonesia terdapat 3 lembaga yang berwenang dalam menangani kasus korupsi yaitu Kejaksaan, Kepolisian dan KPK, sehingga terjadi tumpang tindih dalam hal kewenangan menangani korupsi.

Di Singapura hanya 1 lembaga yang berwenang dalam menangani korupsi yaitu CPIB.

Pada tahun 2002 Korea mendirikan Korea Independent Commission Against Corruption (KICAC). Pada tahun 2008, dibentuk Anti-Corruption and Civil Rights Commission of Korea (ACRC) dan membentuk sistem pencegahan korupsi baru dengan mengintegrasikan tiga faktor anti korupsi, hakim administrative dan Ombuds yang mengawasi praktik tidak adil dan illegal di sektor public.

4.       

Budaya&politik

Bermula dari masa kerajaan dengan penarikan upeti, masa penjajahan dengan pemerintahan VOC dan kerja Rodi dan masa Orba dengan sistem pemerintahan otoriter dan anti-kritik, sehingga korupsi semakin terbuka.

Pada pemerintahan selanjutnya meskipun KPK berdiri, tetapi political will saat itu masih lemah dan kurangnya dukungan dari pemerintah dan masyarakat.

CPIB bermula dari pembentukan KAK (Komisi Anti Korupsi) di dalam lembaga kepolisian dan kemudian di pisah karena adanya suap di lembaga polisi.

 

Adanya political will yang kuat dari penguasa saat itu dan di dukung oleh rakyat dan para pejabat pemerintah Singapura.

Setelah Perang Korea yang pecah pada tahun 1950, Korea menunjukkan tingkat pertumbuhan ekonomi yang fenomenal 7-8% setiap tahun selama sekitar 30 tahun dari tahun 1960-an dengan dimulainya industrialisasi dan hingga awal 1990-an. Sejalan dengan inisiatif anti-korupsi global pada pertengahan 1990-an seperti Konvensi Anti-Penyuapan OECD, Korea juga mulai bergabung dengan upaya anti-korupsi dengan meningkatkan sistemnya di seluruh masyarakat dalam menghadapi Krisis Keuangan Asia 1997. Dengan latar belakang ini, "Undang-Undang Antikorupsi" diberlakukan pada tahun 2001 untuk mencegah dan secara efektif mengendalikan korupsi, dan "Komisi Independen Korea Melawan Korupsi (KICAC)" diluncurkan pada tahun 2002.

5.       

Jumlah Pegawai KAK (Komisi Anti Korupsi)

Indonesia dengan wilayah yang luas dan terdiri dari pulau-pulau dan daerah-daerah, maka pejabatpejabat di Indonesia tergolong banyak karena setiap daerah membutuhan jumlah pejabat yang berbeda-beda, sehingga dibandingkan dengan para pegawai KPK maka sangat sulit untuk mengaudit dan mengusut tuntas semua pejabat di indonesia. Maka dari itu di perlukannya penambahan jumlah pegawai KPK yang lebih banyak lagi.

Singapura dengan wilayah yang relatif kecil, sehingga pejabat pemerintahan Singapura relatif sedikit, sehingga memudahkan CPIB dengan jumlah pegawai CPIB yang relatif sedikit untuk mengaudit dan mengusut tuntas para pejabat yang di sinyalir korup.

 

 

2.      Apakah hukumnya (terkait korupsi) yang ditakuti oleh warga negara Korea Selatan dan Singapura? atau karena sanksinya yang tegas, yang menyebabkan mereka takut?

Di Singapura regulasi untuk mengatur mengenai tindak pidana yang berkaitan dengan korupsi dibagi menjadi 2 regulasi yaitu :

a.       Prevention of Corruption Act rumusan delik khusus dikalangan bisnis berupa penyuapan antara swasta dengan swasta, dan untuk pegawai negeri delik suap diambil dari KUHP Singapura, hal ini dikarenakan latar belakang negara Singapura adalah sebuah negara bisnis atau dagang. Dalam Prevention of Corruption Act, terdapat 2 (dua) pasal, pada Pasal 5 dan Pasal 6 Prevention of Corruption Act yaitu dengan ancaman pidana maksimal 5 (lima) tahun ditambah dengan klausula yang memperberat pidana menjadi 7 (tujuh) tahun. Jika korupsi maupun suap berkaitan dengan kontrak yang diadakan antara pihak swasta dengan pemerintah maupun lembaga / badan publik, maka sesuai dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Prevention of Corruption Act, ancaman pidana ditingkatkan menjadi $ 100,000 atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan berlaku kumulatif. Pada Pasal 10 sampai dengan Pasal 12 Prevention of Corruption Act mengatur mengenai penyuapan dalam hal tender pekerjaan, pelayanan, melakukan atau pemasokan sesuatu, material atau benda, yang merupakan kontrak dengan Pemerintah atau departemen atau badan publik.

b.      Dalam Pasal 32 ayat (2) Prevention of Corruption Act juga mengatur tentang gratifikasi, apabila seorang pejabat publik menerima pemberian gratifikasi tetapi tidak menangkap si pemberi itu dan membawa ke kantor polisi terdekat tanpa alasan yang dapat diterima akal, diancam dengan pidana denda paling banyak $ 5,000 atau pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau keduaduanya. Penuntut umum dapat dengan perintah memberi kuasa kepada direktur CPIB Singapura atau penyidik khusus CPIB Singapura untuk melaksanakan penyidikan terhadap setiap delik berdasarkan hukum tertulis, semua atau setiap wewenang yang berkaitan dengan penyidikan oleh kepolisian berdasarkan Criminal Prosedure Code.

Sedangkan di Korea Selatan para pelaku korupsi akan mendapatkan hukuman penjara selama 22,5 tahun dan sanksi sosial yang luar biasa. Mereka akan dikucilkan oleh masyarakat bahkan oleh keluarga mereka sendiri. Salah satu contohnya adalah mantan presiden Korsel, Roh Moo Hyun. Karena dikucilkan keluarganya dan tidak kuat menahan rasa malu atas kasus korupsi yang menjeratnya, ia memilih untuk bunuh diri dengan menerjunkan dirinya dari atas bukit.

Kemudian ada faktor - faktor lain yang dikembangkan oleh Korea Selatan yaitu terdapat Director of Training Planning dari Anti-corruption Training Institue (ACTI) yang merupakan bagian dari ACRC. ACTI adalah lembaga pelatihan untuk masyarakat dan penyelenggara negara agar memiliki integritas yang lebih baik dan menanamkan karakter antikorupsi. Ini adalah salah satu cara Korea Selatan untuk mencegah korupsi dengan memberikan warga negaranya pengetahuan dan pelatihan. Lim berbagi cara ACTI memberikan pelatihan yang menyenangkan kepada masyakarat dan penyelenggara negara lewat sebuah konser musik, sebuah pertunjukan, diskusi menarik bersama tokoh masyarakat yang inspiratif. Kegiatan itu disebut dengan Integrity Concert, yaitu pelatihan integritas melalui medium seni. Pelatihan Integrity Concert sangat popular dan disenangi di Korea Selatan. Pelatihan itu menjadi menarik karena berbeda dengan jenis-jenis pelatihan yang ada sebelumnya yang terkesan membosankan dan akan membuat masyarakat mengantuk.

Selain berbagi tentang pelatihan integritas yang menjadi salah satu andalan ACRC, Senior Deputy Director Anti-corruption Solicitation Interpretation Division Ki Hyun Kwon juga menjelaskan mengenai pengaturan gratifikasi di Korea Selatan. Gratifikasi tidak hanya berlaku dan diatur untuk para penyelengara negara, pengajar juga bisa terkena pasal gratifikasi. Hal menarik dan sedikit berbeda dari Indonesia, Korea Selatan tidak menerapkan aturan gratifikasi pada upacara kematian. Karena menurut Kwon, upacara kematian di Korea Selatan sangat mahal dan sangat sakral bagi masyarakat Korea Selatan. Dalam mengatur sektor swasta, ACRC membuat sebuah pedoman yang bernama Anti-corruption Guidelines for Companies yang harus diterapkan di seluruh perusahaan yang ada di Korea Selatan. Pedoman tersebut mengatur banyak hal yang dapat mencegah terjadinya korupsi di sektor swasta. Peraturan tersebut juga terintegrasi dengan aturan-aturan lain seperti kewajiban mengikuti pelatihan integritas dan mengikuti aturan gratifikasi.

 

 


Sumber :

Vidya Prahassacitta, 2017 “SUATU PERBANDINGAN DENGAN SINGAPURA, MALAYSIA DAN KOREA SELATAN” Jurnal Hukum & Pembangunan 47 No. 4 (2017): 396-420.

https://www.kpk.go.id/

http://eprints.undip.ac.id/70789/1/Buku_Ajar_Perbandingan_gerakan_anti_korupsi_Antara_Korea_Selatan_%26_Indonesia.pdfs

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar